BAB XI
KEANGGOTAAN KOPERASI
Nama
Kelompok :
1.
Deska Ari Wicaksono (12214761)
2.
Maurin Nur Atria (16214490)
3.
Mitha Suciana (16214682)
4.
M. Gilang Persada (17214269)
5.
Nurfathaniah (18214154)
6.
Prisai Saputra (18214529)
BAB Xl
KEANGGOTAAN KOPERASI
Untuk dapat mendirikan
suatu koperasi, diperlukan paling sedikit 20 ( dua puluh ) orang yang
menyetujui menjadi anggota. Ini berarti bahwa dengan adanya 20 orang tersebut
sudah dapat mendirikan koperasi dan memulai usahanya sebagai ditentukan di
dalam anggaran dasarnya. Ini jangan diartikan bahwa jumlah anggota itu hanya
terbatas pada 20 orang saja. Juga jangan diartikan bahwa setiap 20 orang dapat
mendirikan koperasi yang sama didalam lingkungan yang sama dengan koperasi yang
labih dahulu sudah berdiri tadi. Umpamanya di dalam suatu desa dengan penduduk
3000 orang dapat didirikan 150 koperasi dengan masing-masing maksud tujuannya.
Semakin berkembang koperasi itu , semakin bertambah jumlah anggotanya , dan
semakin banyak lah pula jumlah penghuni desa itu yang dapat dilayani oleh
koperasi dalam kebutuhan hidupnya sehari-sehari sebagai petani, atau sebagai
nelayan dan sebagainya.
1. SIFAT KEANGGOTAN KOPERASI
Keanggotaan
koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Dengan demikian setiap orang
yang dapat memenuhi syarat keanggotaan koperasi pada dasrnya dapat diterima
menjadi anggota. Sukarela berarti bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun
dan oleh siapa pun juga, melainkan hanya atas dasar kemauan diri sendiri. Ini
juga berarti bahwa setiap anggota dapat berhenti sebagai anggota jika ia merasa
bahwa koperasi kurang bermanfaat untuknya, atau oleh karena perpindahan alamat
atau pergantian pekerjaan. Juga dari pihak koperasi harus merasakan bahwa
seseorang yang hanya menjadi anggota tanpa memenuhi kewajiban sebagai yang
telah dimufakati bersama, tidak ada manfaatnya untuk mempertahankan orang
serupa itu. Akan tetapi sifat terbuka untuk semua orang, jangan diartikan
secara mutlak ,sehingga siapa saja dan dimana saja harus diterima menjadi
anggota. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu umpamanya harus
sudah dewasa, membayar uang simpanan mempunyai mata pencaharian sehari-sehari yang
sesuai dengan usaha koperasi bertambah tinggal di dalam daerah kerja koperasi
dan sebagainya.
2. HUBUNGAN ANGGOTA DENGAN USAHA
KOPERASI
Jika seorang hendak memasuki suatu koperasi maka yang terpentingnya
ialah koperasi itu dapat memperbaiki penghidupannta, dan bukan supaya uangnya
berlebihan dapat ditanamkan di dalam koperasi sehingga memberikan buah hasil
simpananya itu. Yang perlu diperhatikan apakah hubungan usahanya sendiri,
umpamanya sebagai seorang petani, dengan menjadi anggota koperasi, akan
memberikan keuntungan padanya sehingga penghidupannya melalui usahanya itu akan
lebih baik dari sediakala. Umpamannya dengan memasuki koperasi akan dapat
memperbaiki usaha petanian dengan memperoleh alat-alat pertanian dan bibit dari
koperasi serta dapat labih tinggi dari sedia kala sebelum ia menjadi anggota
koperasi.
Semakin banyak hubungan ekonomis (jual beli, dan jasa-jasa lainya )
dengan koperasi oleh anggota, maka semakin besar kemungkinan untuk
berkembangnya koperasi, dan hal ini pada waktunya pula akan meningkatkan
kesanggupan koperasi, dan hal ini pada waktunya pula akan meningkatkan
kesanggupan koperasi untuk melayani anggotanya labih baik dalam arti kata lebih
menguntungkan mereka.
3. KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
KOPERASI
Kewajiban
Anggota koperasi
Oleh karena koperasi adalah milik anggota
sendiri dan ditujukan terutama untuk kepentingan anggota-anggota itu juga, maka
hidupnya usaha koperasi terutama tergantung pada kesetiaan anggota – anggota.
Hal ini akan terasa dalam mambicarakan kewajiban anggota itu karena dengan
dapat dipenuhi kewajibannya masing-masing maka kemungkinan majunya koperasi
lebih terjamin. Jika anggota-anggota tidak memenuhi kewajibannya, maka baik
organisasi maupun usaha koperasi tidak berjalan.
Selain yang tercatum di
dalam anggaran dasar, maka setiap keputusan lainnya yang dengan sah ditetapkan
oleh rapat koperasi juga merupakan kewajiban setiap anggota untuk menaatinya.
Secara umum, kewajiban
–kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.
Mengamalkan landasan-landasan,azas dan sendi
dasar koperasi.
2.
Mengamalkan undang-undang, peraturan
pelaksanaannya,anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga koperasi.
3.
Menaati keputusan-keputusan rapat anggota.
4.
Menghindari rapat anggota koperasi dan secara
aktif mengambil bagian dalam rapat-rapat
tersebut.
5.
Membayar lunas simpanan pokok menurut
ketentuan anggaran dasar, berserta simpanan wajib
Dan simpanan jenis lainnya menurut
keputusan rapat anggota.
6.
Wajib aktif dalam usaha yang diselenggarakan
koperasi, umpamannya setia berbelanja kepada
koperasi , atau menyerahkan hasil produksi
masing-masing kepada koperasi guna memperoleh
harga yang lebih menguntungkan.
7.
Wajib memelihara suasana harmonis dikalangan
sesame anggota, serta turut menanggung
Kerugian
koperasi yang terjadi diluar kesalahan pengurus.
8.
Wajib mengikuti pendidikan tentang koperasi
pada umumnya dan hal-hal mengenai mata
Pencaharian
(usahanyaa) masing-masing sehingga dapat
mengikuti kemajuan teknologi modern.
HAK ANGGOTA KOPERASI
Seperti halnya dengan kewajiban
anggot koperasi, juga hak anggota ada yang sudah ditetapkan didalam
undang-undang koperasi, da nada pula hak anggota yang diatur didalam anggaran
dasar koperasi, serta anggaran rumah tangga kopersi pada umumnya hak-hak
anggota koperasi terdiri dari hal dibawah ini :
1.
Hak untuk menyadari rapat
anggota dan menyatakan pendapatan dan memberikan suara di dalam rapat tersebut.
2.
Memilih dan/atau dipilih menjadi
anggota /badan pemeriksaan koperasi .
3.
Memilih diadakan rapat anggaran
menurut ketentuan dalam anggaran dasar
4.
Mengemukakan pendapat atau
saran-saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak.
5.
Mendapat pelayanan yang sama
antar anggota
6.
Menlakukan pengawasan atas jalanya
organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
7.
Menerima bagian dari sisa hasil
usaha koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Hak-hak
anggota disebut diatas tidak dapat dikurangin atau dihilangkan sama sekalioleh
pengurus koperasi, oleh karena hak-hak tersebut melekat pada keanggotaan
masing-masing. Justru karena pengakuan ha katas mereka inilah perkumpulan
koperasi menjamin kedudukan sebagai suatu lembaga demokratis. Perlu diingat
bahwa, hak anggota tidak berarti jika kewajiban anggota itu sendiri tidak
dipenuhi. Dan apabila sudah dipenuhi hak-hak tersebut hanya dapat dipergunakan
secara tertib dan teratur. Contoh mengenai hak disebut No. 5 tentang “melakukan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi “. Hak pengawsan
dilakukan oleh anggota-anggota dengan mengangkut suatu badan disebut “Badan
Pemeriksa”dan yang diberi kuasa oleh anggota-anggota semuanya untuk melakukan
pengawasan itu dengan tertib, demikian pula dengan hak-hak yang lain seperti
hak memilih Pengurus dipergunakan melaui suatu rapat dan diadakan harus menurut
persturan yang diatur didalam Anggaran Dasar Koperasi.
4. SYARAT-SYARAT KHUSUS
Syarat-syarat khusus ini dapat
berbeda dari satu Koperasi ke Koperasi yang lain. Sebagai cintoh dapat
dikemukakan beberapa syarat khusus untuk berbagai jenis Koperasi, terutama
mengenai siapa yang dapat menjadi anggota :
1) Bagi
Koperasi Pertanian : Pemilik/penggarap tanah, pemilik bukan penggarap tetapi
mengolah usaha /hasilnya, penggarap bukan pemilik tanah tetapi menguasai hasil
produksinya.
2) Bagi
Koperasi Nelayan : Pemilik perahu/kapal dan/atau pemilik alat-alat penangkapan
ikan.
3) Bagi
Koperasi Karet : Petani pemilik kebun karet dan penyadap yang menguasai hasil
produksinya.
Dengan
diuraikan tentang syarat-syarat keanggotaanya diatas tadi, maka perlu diingat
bahwa keanggotaanya itu melekat pada anggota-anggota selama syarat-syarat itu
masih dapat dipenuhinya. Jika tidak, maka anggota yang bersangkutan tidak lagi
berhak menjadi anggota Koperasi.
Salah satu perbedaan dengan
badan-badan persero seperti Perseroan Terbatas (P.T.) dimana pemegang sahamnya
tidak perlu hilang haknya sebagai pemegang saham pada P.T. itu sendiri. Dan
dengan demikian terbukti pula bahwa keanggotaan Koperasi melekat pada pribadi
perorangannya. Oleh karenanya dari pihak Koperasi diperlukan penelitian kembali
mengenai usaha-usaha anggota Koperasi sendiri, sehingga tetap terpelihara
persamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
5. PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA
KOPERASI
Setiap
orang yang meminta menjadi anggota Koperasi, diwajibkan mempelajari lebih
dahulu maksud dan tujuan Koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat
keanggotaan dan hak serta kewajiban sebagai anggota. Biasanya mereka
menanyakannya pada temannya yang sudah menjadi anggota koperasi terebih dahulu
dan ada baiknya juga apabila menghubungi kantor pengurus koperasi. Apabila
sudah menyetujuinya, maka orang tersebut diharuskan mengajukan permintaan
secara tertulis dengan mengisi formulir yang sudah di sediakan di kantor
koperasi yang bersangkutan.
Untuk menghindari anggota yang tidak
mengerti sama sekali tentang Koperasi dan teknik serta organisasinya, ada
kalanya pengurus koperasi mengadakan semacam pertemuan guna memberika
penerangan dan pendidikan mengenai koperasi. Pengurus Koperasi meneliti apakah
permintaan calon anggota itu memenuhi syarat keanggotaan, baik yang ditentukan
dalam Undang-undang maupun di dalam Anggaran Dasar Koperasi sendiri.
Jika Pengurus menyetujui permintaan
calon anggota, maka diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai tanggal berapa
calon tadi dapat diterima menjadi anggota. Jika seseorang anggota ditolak oleh
Pengurus, maka calon tersebut dapat diperhitungkan kepada Rapat Anggota yang
akan datang dan keputusan mengikuti Pengurus Koperasi yang bersangkutan.
6. KEANGGOTAAN KOPERASI DIBUKTIKAN
OLEH BUKU DAFTAR ANGGOTA
Apabila
ada anggota baru, harus dibuktikan oleh pengurus koperasi dengan mencatatnya
didalam Buku Daftar Anggota yang
harus ada pd tiap koperasi, yang di tetapkan oleh undang-undang koperasi. Buku
Daftar Anggota berisikan tentang data anggota koperasi, seperti: nama lengkap,
umur, mata pencaharian, tempat tanggal, tanggal masuk jadi anggota, cap ibu
jari kiri atau tanda tangan, tanda tangan ketua dan tgl, tanggal minta berhenti
atau dipecat sebagai anggota sebab dipecat/berhenti, tanda tangan Ketua dan
tanggal dibubuhi tanda tangan tersebut (untuk berhentinya anggota).
Menurut
hukumnya, hanya Buku Daftar Anggota ini yang dapat membuktikan apakah seseorang
benar seorang anggota Koperasi atau tidak. Hal ini dihubungkan pula dengan
adanya hak serta kewajiban anggota Koperasi dan pula terhadapa anggota yang
sudah berhenti, karena bekas anggota masih turut menanggung atas kerugian yang
diderita Koperasi, walaupun ia telah berhenti sebagai anggota.
7. BERHENTI SEBAGAI ANGGOTA
KOPERASI
Sebelum
ia telah diterngkan bahwa keanggotan Koperasi adalah sukarela dan terbuka
sifatnya. Jika hendak masuk menjadi anggota maka untuk itu tidak ada paksaan,
dan jika merasa tidak ada manfaatnya terus menjadi anggota, maka dapat pula
berhenti. Diantara azas dan sendi-sendi dasar Koperasi, maka ada disebut bahwa
landasan mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. “
Koperasi sebagai unsur pendidikan memperkuat ekonomi dan moral, karena Koperasi
berdasarkan dua landasan mental tadi, yang satu sama lain memperkuat.
Didalam setiap Koperasi harus
tergabung kedua-dua landasan mental, yakni setia kawan dan kesadaran berpribadi
sebagai dua unsur yang dorong-mendorong, hidup menghidupi dan awas mengawasi”.
(Demikian penjelasan tentang landasan mental Koperasi dalam Undang-Undang
Koperasi 1967, lihat Bab II, pasal ayat (3) beserta penjelasannya).
Akan tetapi harus diakui pula bahwa
segisegi hukumnya memerlukan pengaturan tentang kebebasan berhenti seseorang
anggota dari Koperasinya. Oleh karena perlu diatur tentang hal itu didalam
Anggaran Dasar Koperasi.
Pada
umumnya keanggotaan berakhir (baca : anggota berhenti), bilamana anggota :
1)
Meninggal dunia
Ahli
waris tidak dengan sendirinya menggantikan keanggotaan didalam Koperasi, karena
hal itu tergantung pada permintaan ahli waris sendiri, dan apakah ahli waris
tersebut dapat memenuhi syarat keanggotaan dari Koperasi.
2)
Meminta berhenti atas kehendak
sendiri
Yang
bersangkutan menyatakan hal itu secara tertulis kepada Pengurus. Dalam rapat
Pengurus. Dalam Rapat Pengurus permintaan tersebut dibicarakan dan ditentukan
tentang pengembalian simpanan-simpanannya, didalam Koperasi setelah dikurangi
kewajiban mungkin belum dilunasi.
3)
Diberhentikan oleh Pengurus
karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Jika
anggota yang bersangkutan telah berganti mata pencaharian dan pindah alamat
sebagai yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi, maka keanggotaany memang
gugur.
4)
Dipecat oleh pengurus
Karena
tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota ataupun terbukti yang melakukan
sesuatu yang merugikan Koperasi. Ada kalanya seseorang anggota tidak memenuhi
simpanan wajib yang telah ditetapkan didalam Anggaran Dasar untuk dilunaskan
secara teratur.
Seperti telah diuraikan dalam no. 7
Bab ini, maka juga berhentinya seorang anggota Koperasi harus dicatat dalam
Buku Daftar Anggota. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Pengurus
Koperasi dihukum dengan hukuman setinggi-tingginya Rp. 100,- (seratus rupiah),
menurut Undang-Undang Koperasi 1967 pasal 55.
Oleh karena semua orang yang
memenuhi syarat keanggotaan pada dasarnya dapat diterima menjadi anggota
Koperasi, maka tidak ada alasan calon anggota untuk terus menerima pelayanan
seperti anggota penuh lainnya tanpa melunasi kewajiban untuk segera digolongkan
sebagai anggota (penuh) dan dicatat namanya dalam Buku Daftar Anggota .
Ini disebut anggota yang dilayani
yang tidak berhak suara didalam Rapat Anggota Koperasi. Dengan demikian maka
dapat ditemukan 3 (tiga) golongan yang dilayani yaitu : anggota, calon anggota
dan anggota yang dilayani. Tentunya menurut hukum hanya ada anggota dan bukan
anggota, karena semua hak dan kewajiban seorang anggota hanya ada pada anggota
yang sudah tercatat didalam Buku Daftar Anggota.
PETANYAAN – PERTANYAAN
1.
Terangkan Sifat Keanggotaan
Koperasi Yang Suka Rela Dan Terbuka ?
2.
Kenapa Usaha Koperasi Tidak
Boleh Terlepas Sama Sekali Dari Usaha Para Anggota ?
3.
Sebutkan Kewajiban Dan Hak
Anggota Koperasi ?
4.
Jelaskan Tentang Hak Anggota
Koperasi Untuk Mengawasi Jalan Organisasi Dan Usaha Koperasi,dan bagaimana
menjalankan hak tersebut ?
5.
Sebutkanlah Syarat-Syarat
Keanggotaan Yang Bersifat Umum Dan Yang Bersifat Khusus ?
6.
Apa Perlunya Kepada Para Calon
Anggota Diberikan Penerangan Dan Pengertian Terlebih Dahulu Mengenai Sendi
Dasar Koperasi Dan Soal Teknik Dan Organisasi Koperasi Sebelum Diterima Menjadi
Anggota Koperasi ?
7.
Terangkan Bahwa Keanggotaan
Koperasi Dibuktikan Oleh Buku Daftar Anggota ?
8.
Siapakah Yang Bertanggung Jawab
Mengenai Pemeliharaan Buku Daftar Anggota Tersebut ?
9.
Apakah Sebab Seorang Anggota Dibenarkan
Berhenti Dari Keanggotaan Koperasi ?
JAWABAN
:
1.
Koperasi –
koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
2.
Karena tujuan nya untuk mencapai
kepentingan dan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Tujuan ini dicapaikan
melalui hasil karya dan jasa yang dipersatukan dari anggotanya masing-masing
kedalam koperasi.
3.
Secara umum, kewajiban - kewajiban anggota koperasi meliputi hal –
hal sebagai berikut :
a)
Mengamalkan Landasan- Landasan ,
Azas Dan Sendi Dasar Koperasi.
b)
Mengamalkan Undang-Undang,
peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
c)
Menaati Keputusan-Keputusan
Rapat Anggota.
d)
Menghindari Rapat Anggota
Koperasi Dan Secara Aktif Mengambil Bagian Dalam Rapat – Rapat Tersebut.
e)
Membayar Lunas Simpanan Pokok
Menurut Ketentuan Anggota Dasar, Beserta Simpanan Wajib Dan Simpanan Jenis
Lainnya Menurut Keputusan Rapat Anggota.
f)
Wajib Aktif Dalam Usaha Yang Diselenggarakan
Koperasi, umpamannya setia berbelanja Kepada koperasi, atau menyerahkan hasil
produksi masing – masing kepada koperasi Guna memperoleh harga yang lebih
menguntungkan.
g)
Wajib Memelihara Suasana
Harmonis Dikalangan Sesama Anggota, Serta Turut Menanggung Kerugian Koperasi
Yang Lebih Menguntungkan.
h)
Wajib Mengikuti Pendidikan
Tentang Koperasi Pada Umumnya Dan Hal-Hal Mengenal Mata Pencaharian ( usahanyaa
) Masing–Masing, sehingga dapat mengikuti kemajuan Teknologi modern, guna
kemajuan bersama, seperti menambah keterampilan dalam Usaha pertanian,
pengelolahan hasil pertanian , hasil perindustrian dan lain – lain
Hak Anggota Koperasi
a)
Hak Untuk Menyadari Rapat Anggota Dan Menyatakan
Pendapat Dan Memberikan Suara Di Dalam Rapat Tersebut.
b)
Memilih Dan/Atau Dipilih Menjadi
Anggota Pengurus/Badan Pemeriksaan Koperasi.
c)
Meminta Diadakan Rapat Anggaran Menurut
Ketentuan-Ketentuan Dalam Anggaran Dasar.
d)
Mengemukakan Pendapat Atau Saran-Saran Kepada
Pengurus Di Luar Rapat, Baik Diminta Maupun Tidak.
e)
Mendapat Pelayanan Yang Sama Antar Anggota
f)
Melakukan Pengawasan Atas Jalannya Organisasi
Dan Usaha Koperasi Menurut Ketentuan – Ketentuan Dalam Anggaran Dasar.
4.
Hak anggota
koperasi ntukmengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi yaitu tugas semua
anggota koperasi untuk membantu tiap tiap anggota dalam mengurus koperasi agar
pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan rencana dan dapat
mengurangi kesalahan kesalahan yang dilakukan oleh anggota lain dan akan lebih
mudah jika semua naggota bekerja sama dalam hal itu.
5.
Syarat-Syarat ke anggotaan
bersifat umum & khusu sebagai berikut:
a)
Bersifat
umum : Keanggotaan
koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Dengan demikian setiap orang
yang dapat memenuhi syarat keanggotaan koperasi pada dasrnya dapat diterima
menjadi anggota. Sukarela berarti bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun
dan oleh siapa pun juga, melainkan hanya atas dasar kemauan diri sendiri. Akan tetapi sifat terbuka untuk
semua orang, jangan diartikan secara mutlak ,sehingga siapa saja dan dimana
saja harus diterima menjadi anggota. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi
lebih dahulu umpamanya harus sudah dewasa, membayar uang simpanan mempunyai
mata pencaharian sehari-sehari yang sesuai dengan usaha koperasi bertambah
tinggal di dalam daerah kerja koperasi dan sebagainya
b)
Bersifat khusus : koperasi
dapat saja menetapkan syarat-syarat khusus bagi calon anggota yang dituangkan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Pengertian
syarat-syarat khusus adalah tambahan dari syarat-syarat umum yang juga harus
dipenuhi oleh calon-calon anggota untuk dapat diterima menjadi anggota penuh.
Syarat-syarat khusus ini dapat berbeda-beda dari satu koperasi dengan koperasi
lainnya. Berikut adalah contoh syarat khusus keanggotaan pada jenis koperasi
tertentu.
1.
Koperasi Pegawai Negri
Yang
bisa diterima sebagai anggota adalah karyawan yang sudah berstatus sebagai
pegawai negeri di lingkungan departemen atau dinas yang bersangkutan. Diluar
ketentuan itu tidak bisa diterima sebagai anggota.
2.
Koperasi Perikanan
Anggotanya
terdiri dari pemilik perahu dan pemilik kapal, pemilik alat-alat penangkap
ikan, dan para nelayan penangkap ikan yang tidak memiliki perahu atau peralatan
khusus. Sebagaimana telah dipaparkan di
bagian depan bahwa keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya.
Keinginan untuk masuk menjadi anggota dan keluar sebagai anggota adalah
sifatnya sukarela.
6.
Koperasi
ialah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhantertentu yang sama
di kalangan mereka . Kebutuhan yang sama ini secarabersama-sama diusahakan
pemenuhannya melalui usaha bersama . Usahabersama ini akan memungkinkan
tercapainya kebutuhan tersebut secara lebihbaik dibandingkan kalau usaha itu
dilakukan secara sendiri-sendiri atausecara perseorangan .
Sendi
Dasar Koperasi sendiri ialah : sendi-sendi dasar ini merupakan esensi dari
dasar-dasar bekerja Koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi yang berwatak
sosial. Dan dasar-dasar bekerja ini merupakan ciri khas dari Koperasi dan
justru karenanya dapat dibedakan antara Koperasi dengan badan-badan ekonomi
lainnya. Untuk lengkapnya sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia yang
telah ditentukan dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967, adalah sebagai
berikut :
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d. Adanya pembatasan bunga atas modal.
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri
Makna yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d. Adanya pembatasan bunga atas modal.
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri
Makna yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967
Teknik
Dan Organisasi koperasi sendiri maksudnya teknik-teknik yang ada di
aturan-aturan dalam organisasi ( koperasi ) jadi setiap para calon anggota
koperasi yang ingin masuk dalam organisasi ( koperasi ) harus mengerti terlebih
dahulu dasar-dasar peraturan yang ada di koperasi setalah memahami dasar-dasar
koperasi para calon pendaftar bias masuk ke dalam organisasi ( koperasi ).
7.
Buku daftar anggota
Surat
keputusan pembubaran koperasi yang disertai penunjukkan panitia penyelesaian
akan dikirim kepada orang-orang yang akan bertindak sebagai penyelesai
koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya, panitia penyelesai harus berdasar atas
pertimbangan berikut.
1. Bukti-bukti yang ada pada koperasi akan
dibubarkan.
2. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam
anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
3. Keputusan-keputusan yang berlaku dalam kaitannya
dengan pembubaran.
Dalam menjalankan tugasnya panitia penyelesaian
mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.
1) Melakukan semua perbuatan untuk dan atas nama
“koperasi dalam penyelesaian”.
2) Mengumpulkan keterangan yang diperlukan, yang
erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi.
3) Memanggil anggota/bekas anggota sehubungan dengan
tanggung jawabnya baik secara individual maupun bersama-sama;
4) Memperoleh, memeriksa, dan memakai seluruh
catatan dan arsip koperasi;
5) Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban
pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang lainnya;
6) Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk
menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
7) Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada par
anggota koperasi;
Membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia Penyelesaian dalam melaksanakan
tugasnya adalah:
a. Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota
koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota;
b. Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui
dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus;
c. Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada
urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota
atas pembubaran koperasi.
Setiap anggota koperasi harus
di buktikan dengan buku daftar anggota karna hal tersebut sudah ada di aturan (
tata cara koperasi ) atau dalam organisasi ( koperasi ) supaya ketika koperasi
itu bubar tidak terjadi kesalahan ketika koperasi tersebut bubar.
8.
Perlu kiranya dipahami oleh semua anggota,
demikian pula oleh Pengurus yang bertanggung jawab atas pemeliharaan Buku
Daftar Anggota
9.
Sebab Seorang Anggota Dibenarkan Berhenti Dari
Keanggotaan Koperasi apabila:
a.
Meninggal
dunia
b.
Meminta
berhenti atas kehendak sendiri
c.
Diberhentkan
oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
d.
Dipecat oleh pengurus karena tidak memenuhi
kewajibannya sebagai anggota ataupun terbukti yang melakukan sesuatu yang
merugikan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar