Olá! Seja bem-vindo ao meu blog!

Aqui você dá as boas vindas aos seus leitores, fala sobre você e seu blog, contato:

E aqui você deixa os links de suas redes sociais, com ícones de sua preferência:

Menu

Faça um tour pelo blog ;3

Tugas Ekonomi Koperasi BAB XI | #Softskill

BAB XI
KEANGGOTAAN KOPERASI

 

Nama Kelompok :
1.    Deska Ari Wicaksono            (12214761)
2.    Maurin Nur Atria                   (16214490)
3.    Mitha Suciana                        (16214682)
4.    M. Gilang Persada                 (17214269)
5.    Nurfathaniah                         (18214154)
6.    Prisai Saputra                         (18214529)



BAB Xl
KEANGGOTAAN KOPERASI
                      Untuk dapat mendirikan suatu koperasi, diperlukan paling sedikit 20 ( dua puluh ) orang yang menyetujui menjadi anggota. Ini berarti bahwa dengan adanya 20 orang tersebut sudah dapat mendirikan koperasi dan memulai usahanya sebagai ditentukan di dalam anggaran dasarnya. Ini jangan diartikan bahwa jumlah anggota itu hanya terbatas pada 20 orang saja. Juga jangan diartikan bahwa setiap 20 orang dapat mendirikan koperasi yang sama didalam lingkungan yang sama dengan koperasi yang labih dahulu sudah berdiri tadi. Umpamanya di dalam suatu desa dengan penduduk 3000 orang dapat didirikan 150 koperasi dengan masing-masing maksud tujuannya. Semakin berkembang koperasi itu , semakin bertambah jumlah anggotanya , dan semakin banyak lah pula jumlah penghuni desa itu yang dapat dilayani oleh koperasi dalam kebutuhan hidupnya sehari-sehari sebagai petani, atau sebagai nelayan dan sebagainya.
1.     SIFAT KEANGGOTAN KOPERASI
         Keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Dengan demikian setiap orang yang dapat memenuhi syarat keanggotaan koperasi pada dasrnya dapat diterima menjadi anggota. Sukarela berarti bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun juga, melainkan hanya atas dasar kemauan diri sendiri. Ini juga berarti bahwa setiap anggota dapat berhenti sebagai anggota jika ia merasa bahwa koperasi kurang bermanfaat untuknya, atau oleh karena perpindahan alamat atau pergantian pekerjaan. Juga dari pihak koperasi harus merasakan bahwa seseorang yang hanya menjadi anggota tanpa memenuhi kewajiban sebagai yang telah dimufakati bersama, tidak ada manfaatnya untuk mempertahankan orang serupa itu. Akan tetapi sifat terbuka untuk semua orang, jangan diartikan secara mutlak ,sehingga siapa saja dan dimana saja harus diterima menjadi anggota. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu umpamanya harus sudah dewasa, membayar uang simpanan mempunyai mata pencaharian sehari-sehari yang sesuai dengan usaha koperasi bertambah tinggal di dalam daerah kerja koperasi dan sebagainya.
2.     HUBUNGAN ANGGOTA DENGAN USAHA KOPERASI
         Jika seorang hendak memasuki suatu koperasi maka yang terpentingnya ialah koperasi itu dapat memperbaiki penghidupannta, dan bukan supaya uangnya berlebihan dapat ditanamkan di dalam koperasi sehingga memberikan buah hasil simpananya itu. Yang perlu diperhatikan apakah hubungan usahanya sendiri, umpamanya sebagai seorang petani, dengan menjadi anggota koperasi, akan memberikan keuntungan padanya sehingga penghidupannya melalui usahanya itu akan lebih baik dari sediakala. Umpamannya dengan memasuki koperasi akan dapat memperbaiki usaha petanian dengan memperoleh alat-alat pertanian dan bibit dari koperasi serta dapat labih tinggi dari sedia kala sebelum ia menjadi anggota koperasi.
         Semakin banyak hubungan ekonomis (jual beli, dan jasa-jasa lainya ) dengan koperasi oleh anggota, maka semakin besar kemungkinan untuk berkembangnya koperasi, dan hal ini pada waktunya pula akan meningkatkan kesanggupan koperasi, dan hal ini pada waktunya pula akan meningkatkan kesanggupan koperasi untuk melayani anggotanya labih baik dalam arti kata lebih menguntungkan mereka.

3.     KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI
              Kewajiban Anggota koperasi
                         Oleh karena koperasi adalah milik anggota sendiri dan ditujukan terutama untuk kepentingan anggota-anggota itu juga, maka hidupnya usaha koperasi terutama tergantung pada kesetiaan anggota – anggota. Hal ini akan terasa dalam mambicarakan kewajiban anggota itu karena dengan dapat dipenuhi kewajibannya masing-masing maka kemungkinan majunya koperasi lebih terjamin. Jika anggota-anggota tidak memenuhi kewajibannya, maka baik organisasi maupun usaha koperasi tidak berjalan.
                        Selain yang tercatum di dalam anggaran dasar, maka setiap keputusan lainnya yang dengan sah ditetapkan oleh rapat koperasi juga merupakan kewajiban setiap anggota untuk menaatinya.
                         Secara umum, kewajiban –kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.      Mengamalkan landasan-landasan,azas dan sendi dasar koperasi.
2.      Mengamalkan undang-undang, peraturan pelaksanaannya,anggaran dasar dan anggaran rumah
    tangga koperasi.
3.      Menaati keputusan-keputusan rapat anggota.
4.      Menghindari rapat anggota koperasi dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat-rapat
    tersebut.
5.      Membayar lunas simpanan pokok menurut ketentuan anggaran dasar, berserta simpanan wajib
     Dan simpanan jenis lainnya menurut keputusan rapat anggota.
6.      Wajib aktif dalam usaha yang diselenggarakan koperasi, umpamannya setia berbelanja kepada
     koperasi , atau menyerahkan hasil produksi masing-masing kepada koperasi guna memperoleh
     harga yang lebih menguntungkan.
7.      Wajib memelihara suasana harmonis dikalangan sesame anggota, serta turut menanggung
Kerugian koperasi yang terjadi diluar kesalahan pengurus.
8.      Wajib mengikuti pendidikan tentang koperasi pada umumnya dan hal-hal mengenai mata
Pencaharian (usahanyaa) masing-masing  sehingga dapat mengikuti kemajuan teknologi modern.




HAK ANGGOTA KOPERASI
                    Seperti halnya dengan kewajiban anggot koperasi, juga hak anggota ada yang sudah ditetapkan didalam undang-undang koperasi, da nada pula hak anggota yang diatur didalam anggaran dasar koperasi, serta anggaran rumah tangga kopersi pada umumnya hak-hak anggota koperasi terdiri dari hal dibawah ini :
1.     Hak untuk menyadari rapat anggota dan menyatakan pendapatan dan memberikan suara di dalam rapat tersebut.
2.     Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota /badan pemeriksaan koperasi .
3.     Memilih diadakan rapat anggaran menurut ketentuan dalam anggaran dasar
4.     Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak.
5.     Mendapat pelayanan yang sama antar anggota
6.     Menlakukan pengawasan atas jalanya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
7.     Menerima bagian dari sisa hasil usaha koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Hak-hak anggota disebut diatas tidak dapat dikurangin atau dihilangkan sama sekalioleh pengurus koperasi, oleh karena hak-hak tersebut melekat pada keanggotaan masing-masing. Justru karena pengakuan ha katas mereka inilah perkumpulan koperasi menjamin kedudukan sebagai suatu lembaga demokratis. Perlu diingat bahwa, hak anggota tidak berarti jika kewajiban anggota itu sendiri tidak dipenuhi. Dan apabila sudah dipenuhi hak-hak tersebut hanya dapat dipergunakan secara tertib dan teratur. Contoh mengenai hak disebut No. 5 tentang “melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi “. Hak pengawsan dilakukan oleh anggota-anggota dengan mengangkut suatu badan disebut “Badan Pemeriksa”dan yang diberi kuasa oleh anggota-anggota semuanya untuk melakukan pengawasan itu dengan tertib, demikian pula dengan hak-hak yang lain seperti hak memilih Pengurus dipergunakan melaui suatu rapat dan diadakan harus menurut persturan yang diatur didalam Anggaran Dasar Koperasi.

4.     SYARAT-SYARAT KHUSUS
            Syarat-syarat khusus ini dapat berbeda dari satu Koperasi ke Koperasi yang lain. Sebagai cintoh dapat dikemukakan beberapa syarat khusus untuk berbagai jenis Koperasi, terutama mengenai siapa yang dapat menjadi anggota :
1)    Bagi Koperasi Pertanian : Pemilik/penggarap tanah, pemilik bukan penggarap tetapi mengolah usaha /hasilnya, penggarap bukan pemilik tanah tetapi menguasai hasil produksinya.
2)    Bagi Koperasi Nelayan : Pemilik perahu/kapal dan/atau pemilik alat-alat penangkapan ikan.
3)    Bagi Koperasi Karet : Petani pemilik kebun karet dan penyadap yang menguasai hasil produksinya.
            Dengan diuraikan tentang syarat-syarat keanggotaanya diatas tadi, maka perlu diingat bahwa keanggotaanya itu melekat pada anggota-anggota selama syarat-syarat itu masih dapat dipenuhinya. Jika tidak, maka anggota yang bersangkutan tidak lagi berhak menjadi anggota Koperasi.
            Salah satu perbedaan dengan badan-badan persero seperti Perseroan Terbatas (P.T.) dimana pemegang sahamnya tidak perlu hilang haknya sebagai pemegang saham pada P.T. itu sendiri. Dan dengan demikian terbukti pula bahwa keanggotaan Koperasi melekat pada pribadi perorangannya. Oleh karenanya dari pihak Koperasi diperlukan penelitian kembali mengenai usaha-usaha anggota Koperasi sendiri, sehingga tetap terpelihara persamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.



5.     PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
            Setiap orang yang meminta menjadi anggota Koperasi, diwajibkan mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan Koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajiban sebagai anggota. Biasanya mereka menanyakannya pada temannya yang sudah menjadi anggota koperasi terebih dahulu dan ada baiknya juga apabila menghubungi kantor pengurus koperasi. Apabila sudah menyetujuinya, maka orang tersebut diharuskan mengajukan permintaan secara tertulis dengan mengisi formulir yang sudah di sediakan di kantor koperasi yang bersangkutan.
            Untuk menghindari anggota yang tidak mengerti sama sekali tentang Koperasi dan teknik serta organisasinya, ada kalanya pengurus koperasi mengadakan semacam pertemuan guna memberika penerangan dan pendidikan mengenai koperasi. Pengurus Koperasi meneliti apakah permintaan calon anggota itu memenuhi syarat keanggotaan, baik yang ditentukan dalam Undang-undang maupun di dalam Anggaran Dasar Koperasi sendiri.
            Jika Pengurus menyetujui permintaan calon anggota, maka diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai tanggal berapa calon tadi dapat diterima menjadi anggota. Jika seseorang anggota ditolak oleh Pengurus, maka calon tersebut dapat diperhitungkan kepada Rapat Anggota yang akan datang dan keputusan mengikuti Pengurus Koperasi yang bersangkutan.

6.     KEANGGOTAAN KOPERASI DIBUKTIKAN OLEH BUKU DAFTAR ANGGOTA
            Apabila ada anggota baru, harus dibuktikan oleh pengurus koperasi dengan mencatatnya didalam Buku Daftar Anggota yang harus ada pd tiap koperasi, yang di tetapkan oleh undang-undang koperasi. Buku Daftar Anggota berisikan tentang data anggota koperasi, seperti: nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tanggal, tanggal masuk jadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan, tanda tangan ketua dan tgl, tanggal minta berhenti atau dipecat sebagai anggota sebab dipecat/berhenti, tanda tangan Ketua dan tanggal dibubuhi tanda tangan tersebut (untuk berhentinya anggota).     
            Menurut hukumnya, hanya Buku Daftar Anggota ini yang dapat membuktikan apakah seseorang benar seorang anggota Koperasi atau tidak. Hal ini dihubungkan pula dengan adanya hak serta kewajiban anggota Koperasi dan pula terhadapa anggota yang sudah berhenti, karena bekas anggota masih turut menanggung atas kerugian yang diderita Koperasi, walaupun ia telah berhenti sebagai anggota.
7.     BERHENTI SEBAGAI ANGGOTA KOPERASI
            Sebelum ia telah diterngkan bahwa keanggotan Koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Jika hendak masuk menjadi anggota maka untuk itu tidak ada paksaan, dan jika merasa tidak ada manfaatnya terus menjadi anggota, maka dapat pula berhenti. Diantara azas dan sendi-sendi dasar Koperasi, maka ada disebut bahwa landasan mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. “ Koperasi sebagai unsur pendidikan memperkuat ekonomi dan moral, karena Koperasi berdasarkan dua landasan mental tadi, yang satu sama lain memperkuat.
            Didalam setiap Koperasi harus tergabung kedua-dua landasan mental, yakni setia kawan dan kesadaran berpribadi sebagai dua unsur yang dorong-mendorong, hidup menghidupi dan awas mengawasi”. (Demikian penjelasan tentang landasan mental Koperasi dalam Undang-Undang Koperasi 1967, lihat Bab II, pasal ayat (3) beserta penjelasannya).
            Akan tetapi harus diakui pula bahwa segisegi hukumnya memerlukan pengaturan tentang kebebasan berhenti seseorang anggota dari Koperasinya. Oleh karena perlu diatur tentang hal itu didalam Anggaran Dasar Koperasi.
Pada umumnya keanggotaan berakhir (baca : anggota berhenti), bilamana anggota :
1)    Meninggal dunia
Ahli waris tidak dengan sendirinya menggantikan keanggotaan didalam Koperasi, karena hal itu tergantung pada permintaan ahli waris sendiri, dan apakah ahli waris tersebut dapat memenuhi syarat keanggotaan dari Koperasi.
2)    Meminta berhenti atas kehendak sendiri
Yang bersangkutan menyatakan hal itu secara tertulis kepada Pengurus. Dalam rapat Pengurus. Dalam Rapat Pengurus permintaan tersebut dibicarakan dan ditentukan tentang pengembalian simpanan-simpanannya, didalam Koperasi setelah dikurangi kewajiban mungkin belum dilunasi.
3)    Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Jika anggota yang bersangkutan telah berganti mata pencaharian dan pindah alamat sebagai yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi, maka keanggotaany memang gugur.
4)    Dipecat oleh pengurus
Karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota ataupun terbukti yang melakukan sesuatu yang merugikan Koperasi. Ada kalanya seseorang anggota tidak memenuhi simpanan wajib yang telah ditetapkan didalam Anggaran Dasar untuk dilunaskan secara teratur.
            Seperti telah diuraikan dalam no. 7 Bab ini, maka juga berhentinya seorang anggota Koperasi harus dicatat dalam Buku Daftar Anggota. Kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan Pengurus Koperasi dihukum dengan hukuman setinggi-tingginya Rp. 100,- (seratus rupiah), menurut Undang-Undang Koperasi 1967 pasal 55.
            Oleh karena semua orang yang memenuhi syarat keanggotaan pada dasarnya dapat diterima menjadi anggota Koperasi, maka tidak ada alasan calon anggota untuk terus menerima pelayanan seperti anggota penuh lainnya tanpa melunasi kewajiban untuk segera digolongkan sebagai anggota (penuh) dan dicatat namanya dalam Buku Daftar Anggota .
            Ini disebut anggota yang dilayani yang tidak berhak suara didalam Rapat Anggota Koperasi. Dengan demikian maka dapat ditemukan 3 (tiga) golongan yang dilayani yaitu : anggota, calon anggota dan anggota yang dilayani. Tentunya menurut hukum hanya ada anggota dan bukan anggota, karena semua hak dan kewajiban seorang anggota hanya ada pada anggota yang sudah tercatat didalam Buku Daftar Anggota.


PETANYAAN – PERTANYAAN
1.     Terangkan Sifat Keanggotaan Koperasi Yang Suka Rela Dan Terbuka ?
2.     Kenapa Usaha Koperasi Tidak Boleh Terlepas Sama Sekali Dari Usaha Para Anggota ?
3.     Sebutkan Kewajiban Dan Hak Anggota Koperasi ?
4.     Jelaskan Tentang Hak Anggota Koperasi Untuk Mengawasi Jalan Organisasi Dan Usaha Koperasi,dan bagaimana menjalankan hak tersebut ?
5.     Sebutkanlah Syarat-Syarat Keanggotaan Yang Bersifat Umum Dan Yang Bersifat Khusus ?
6.     Apa Perlunya Kepada Para Calon Anggota Diberikan Penerangan Dan Pengertian Terlebih Dahulu Mengenai Sendi Dasar Koperasi Dan Soal Teknik Dan Organisasi Koperasi Sebelum Diterima Menjadi Anggota Koperasi ?
7.     Terangkan Bahwa Keanggotaan Koperasi Dibuktikan Oleh Buku Daftar Anggota ?
8.     Siapakah Yang Bertanggung Jawab Mengenai Pemeliharaan Buku Daftar Anggota Tersebut ?
9.     Apakah Sebab Seorang Anggota Dibenarkan Berhenti Dari Keanggotaan Koperasi ?


JAWABAN :
1.     Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
2.     Karena tujuan nya untuk mencapai kepentingan dan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Tujuan ini dicapaikan melalui hasil karya dan jasa yang dipersatukan dari anggotanya masing-masing kedalam koperasi.

3.     Secara umum, kewajiban  - kewajiban anggota koperasi meliputi hal – hal sebagai berikut :
a)     Mengamalkan Landasan- Landasan , Azas Dan Sendi Dasar Koperasi.
b)    Mengamalkan Undang-Undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
c)     Menaati Keputusan-Keputusan Rapat Anggota.
d)    Menghindari Rapat Anggota Koperasi Dan Secara Aktif Mengambil Bagian Dalam Rapat – Rapat Tersebut.
e)     Membayar Lunas Simpanan Pokok Menurut Ketentuan Anggota Dasar, Beserta Simpanan Wajib Dan Simpanan Jenis Lainnya Menurut Keputusan Rapat Anggota.
f)         Wajib Aktif Dalam Usaha Yang Diselenggarakan Koperasi, umpamannya setia berbelanja Kepada koperasi, atau menyerahkan hasil produksi masing – masing kepada koperasi Guna memperoleh harga yang lebih menguntungkan.
g)     Wajib Memelihara Suasana Harmonis Dikalangan Sesama Anggota, Serta Turut Menanggung Kerugian Koperasi Yang Lebih Menguntungkan.
h)    Wajib Mengikuti Pendidikan Tentang Koperasi Pada Umumnya Dan Hal-Hal Mengenal Mata Pencaharian ( usahanyaa ) Masing–Masing, sehingga dapat mengikuti kemajuan Teknologi modern, guna kemajuan bersama, seperti menambah keterampilan dalam Usaha pertanian, pengelolahan hasil pertanian , hasil perindustrian dan lain – lain
      Hak Anggota Koperasi
a)      Hak Untuk Menyadari Rapat Anggota Dan Menyatakan Pendapat Dan Memberikan Suara Di Dalam Rapat Tersebut.
b)    Memilih Dan/Atau Dipilih Menjadi Anggota Pengurus/Badan Pemeriksaan Koperasi.
c)      Meminta Diadakan Rapat Anggaran Menurut Ketentuan-Ketentuan Dalam Anggaran Dasar.
d)     Mengemukakan Pendapat Atau Saran-Saran Kepada Pengurus Di Luar Rapat, Baik Diminta Maupun Tidak.
e)      Mendapat Pelayanan Yang Sama Antar Anggota
f)       Melakukan Pengawasan Atas Jalannya Organisasi Dan Usaha Koperasi Menurut Ketentuan – Ketentuan Dalam Anggaran Dasar.    

4.     Hak anggota koperasi ntukmengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi yaitu tugas semua anggota koperasi untuk membantu tiap tiap anggota dalam mengurus koperasi agar pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan rencana dan dapat mengurangi kesalahan kesalahan yang dilakukan oleh anggota lain dan akan lebih mudah jika semua naggota bekerja sama dalam hal itu.
5.     Syarat-Syarat ke anggotaan bersifat umum & khusu sebagai berikut:
a)     Bersifat umum : Keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Dengan demikian setiap orang yang dapat memenuhi syarat keanggotaan koperasi pada dasrnya dapat diterima menjadi anggota. Sukarela berarti bahwa tidak ada paksaan dalam bentuk apapun dan oleh siapa pun juga, melainkan hanya atas dasar kemauan diri sendiri. Akan tetapi sifat terbuka untuk semua orang, jangan diartikan secara mutlak ,sehingga siapa saja dan dimana saja harus diterima menjadi anggota. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu umpamanya harus sudah dewasa, membayar uang simpanan mempunyai mata pencaharian sehari-sehari yang sesuai dengan usaha koperasi bertambah tinggal di dalam daerah kerja koperasi dan sebagainya
b)    Bersifat khusus :  koperasi dapat saja menetapkan syarat-syarat khusus bagi calon anggota yang dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Pengertian syarat-syarat khusus adalah tambahan dari syarat-syarat umum yang juga harus dipenuhi oleh calon-calon anggota untuk dapat diterima menjadi anggota penuh. Syarat-syarat khusus ini dapat berbeda-beda dari satu koperasi dengan koperasi lainnya. Berikut adalah contoh syarat khusus keanggotaan pada jenis koperasi tertentu.
1.                        Koperasi Pegawai Negri
Yang bisa diterima sebagai anggota adalah karyawan yang sudah berstatus sebagai pegawai negeri di lingkungan departemen atau dinas yang bersangkutan. Diluar ketentuan itu tidak bisa diterima sebagai anggota.
2.                        Koperasi Perikanan
Anggotanya terdiri dari pemilik perahu dan pemilik kapal, pemilik alat-alat penangkap ikan, dan para nelayan penangkap ikan yang tidak memiliki perahu atau peralatan khusus. Sebagaimana telah dipaparkan di bagian depan bahwa keanggotaan koperasi adalah sukarela dan terbuka sifatnya. Keinginan untuk masuk menjadi anggota dan keluar sebagai anggota adalah sifatnya sukarela.
6.     Koperasi ialah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhantertentu yang sama di kalangan mereka . Kebutuhan yang sama ini secarabersama-sama diusahakan pemenuhannya melalui usaha bersama . Usahabersama ini akan memungkinkan tercapainya kebutuhan tersebut secara lebihbaik dibandingkan kalau usaha itu dilakukan secara sendiri-sendiri atausecara perseorangan .
Sendi Dasar Koperasi sendiri ialah : sendi-sendi dasar ini merupakan esensi dari dasar-dasar bekerja Koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Dan dasar-dasar bekerja ini merupakan ciri khas dari Koperasi dan justru karenanya dapat dibedakan antara Koperasi dengan badan-badan ekonomi lainnya. Untuk lengkapnya sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia yang telah ditentukan dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967, adalah sebagai berikut :
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d. Adanya pembatasan bunga atas modal.
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar: percaya pada diri sendiri
Makna yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam pasal 6, Bagian 4 UU no. 12 Tahun 1967
Teknik Dan Organisasi koperasi sendiri maksudnya teknik-teknik yang ada di aturan-aturan dalam organisasi ( koperasi ) jadi setiap para calon anggota koperasi yang ingin masuk dalam organisasi ( koperasi ) harus mengerti terlebih dahulu dasar-dasar peraturan yang ada di koperasi setalah memahami dasar-dasar koperasi para calon pendaftar bias masuk ke dalam organisasi ( koperasi ).
7.     Buku daftar anggota
     Surat keputusan pembubaran koperasi yang disertai penunjukkan panitia penyelesaian akan dikirim kepada orang-orang yang akan bertindak sebagai penyelesai koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya, panitia penyelesai harus berdasar atas pertimbangan berikut.
1.     Bukti-bukti yang ada pada koperasi akan dibubarkan.
2.     Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
3.     Keputusan-keputusan yang berlaku dalam kaitannya dengan pembubaran.
Dalam menjalankan tugasnya panitia penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.
1)    Melakukan semua perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”.
2)    Mengumpulkan keterangan yang diperlukan, yang erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi.
3)    Memanggil anggota/bekas anggota sehubungan dengan tanggung jawabnya baik secara individual maupun bersama-sama;
4)    Memperoleh, memeriksa, dan memakai seluruh catatan dan arsip koperasi;
5)    Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang lainnya;
6)    Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
7)    Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada par anggota koperasi;
Membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah:
a.     Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota;
b.     Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus;
c.      Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.     Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.
Setiap anggota koperasi harus di buktikan dengan buku daftar anggota karna hal tersebut sudah ada di aturan ( tata cara koperasi ) atau dalam organisasi ( koperasi ) supaya ketika koperasi itu bubar tidak terjadi kesalahan ketika koperasi tersebut bubar.
8.     Perlu kiranya dipahami oleh semua anggota, demikian pula oleh Pengurus yang bertanggung jawab atas pemeliharaan Buku Daftar Anggota
9.     Sebab Seorang Anggota Dibenarkan Berhenti Dari Keanggotaan Koperasi apabila:
a.     Meninggal dunia
b.     Meminta berhenti atas kehendak sendiri
c.      Diberhentkan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
d.     Dipecat oleh pengurus karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota ataupun terbukti yang melakukan sesuatu yang merugikan Koperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sweetie Pie Copyright 2013. Editado por: Roberta. Créditos dos recursos utilizados em: Reino Kawaii.
up