Nama : Mitha Suciana P
NPM : 16214682
Kelas : 3EA31
Mata Kuliah : Etika Bisnis
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih
memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan tugas
ini dengan judul “ETIKA PROFESI”.
Tugas ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Softskill
Etika Bisnis. Dalam tugas ini membahas tentang pengertian etika profesi dan studi
kasus. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap tugas
ini, dan penulis berharap semoga tuagas ini bermanfaat bagi diri saya sendiri
dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah
adanya tugas ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif
sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan tugas yang lain
dan pada waktu mendatang.
Jakarta, 14 April 2017
Penyusun
Mitha Suciana P
PENGERTIAN
ETIKA
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu
: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan.
Menurut
Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian
normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan.
Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan –
permasalahan di dunia nyata.
Kata
‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak;
3.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Berikut ini merupakan dua
sifat etika, yaitu :
1.
Non-empirisFilsafat digolongkan sebagai
ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang
kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang
kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret.
Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret
yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya
dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.
Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara
mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum.
Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang
harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat
praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan
resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif.
Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani,
kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika
masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu
menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
PROFESI
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut. Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan
atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta
dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus
diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan
professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang
menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan
unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Berikut ini merupakan
ciri-ciri dari profesi, yaitu :
·
Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis
Seorang
professional harus memiliki pengetahuan teoretis dan keterampilan
mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya
atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
·
Asosiasi Profesional
Merupakan
suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang
bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
·
Pendidikan yang Ekstensi
Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar
belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun
non formal.
·
Ujian Kompetisi
Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
·
Pelatihan institutional
Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
·
Lisensi
Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
·
Otonomi kerja
Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
·
Kode etik
Organisasi
profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
·
Mengatur diri
Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
·
Layanan publik dan altruism
Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
·
Status dan imbalan yang tinggi
Profesi
yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang
layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan
terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
ETIKA
PROFESI
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan
penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode
etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode
Etik Profesi
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi
Prinsip dasar di dalam
etika profesi :
1.
Tanggung jawab
·
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
·
Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan.
3.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.
Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan
sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.
Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku
konsisten dengan reputasi profesi
6.
Prinsip Kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi
Kasus
Gayus Halomoan Tambunan
Tudingan adanya praktek
mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai
pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan semakin melebar. Tak hanya Polri dan para
penyidiknya, Kejaksaan Agung dan tim jaksa peneliti pun turut gerah dengan
tudingan Susno Duadji yang mulai merembet ke mereka. Mereka (tim jaksa
peneliti) pun bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus, berikut
adalah kronologis versi tim peneliti kejaksaan agung.
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus. “Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, dikatakan Cirus baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
“Andi menyerahkan uang karena dia percaya dengan Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu hanya tetap menjadi dugaan sebab Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK sendiri telah dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dalam proses perkara itu, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak pidana.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang itu diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring juga. “Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus (pajaknya). Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus.
Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (Gayus T Tambunan).
Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25 milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, yang merupakan seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta itu.
Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp 370 juta. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.
Kembali ke kasus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,”. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.
Diduga gara-gara itulah Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, 12 Maret lalu, Gayus, yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas. "Mengalirnya (uang) belum kelihatan ke aparat negara atau ke penegak hukum," kata Yunus.
Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas. “Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,” tandas Cirrus. Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Gayus diketahui kini berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.
Imigrasi Belum Endus Posisi Gayus, Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya kasus ini melibatkan susno duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno.
Pada tanggal 30 Maret 2010, Polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan kini tinggal menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyidik Divisi Propam Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus, seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus P Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, dari Rp24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp11 milliar mengalir ke pejabat kepolisian, Rp5 milliar ke pejabat kejaksaan dan Rp4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir ke para pengacara..
Efek berantai kasus Gayus juga menyentuh istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satgas Anti Mafia Hukum untuk mengungkap kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SBY menduga dalam kasus tersebut terdapat mafia hukum.
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus. “Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, dikatakan Cirus baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
“Andi menyerahkan uang karena dia percaya dengan Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu hanya tetap menjadi dugaan sebab Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK sendiri telah dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dalam proses perkara itu, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak pidana.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang itu diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring juga. “Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus (pajaknya). Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus.
Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (Gayus T Tambunan).
Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25 milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, yang merupakan seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta itu.
Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp 370 juta. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.
Kembali ke kasus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,”. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada "guyuran" sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar.
Diduga gara-gara itulah Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, 12 Maret lalu, Gayus, yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas. "Mengalirnya (uang) belum kelihatan ke aparat negara atau ke penegak hukum," kata Yunus.
Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas. “Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,” tandas Cirrus. Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Gayus diketahui kini berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.
Imigrasi Belum Endus Posisi Gayus, Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya kasus ini melibatkan susno duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno.
Pada tanggal 30 Maret 2010, Polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan kini tinggal menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyidik Divisi Propam Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus, seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus P Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, dari Rp24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp11 milliar mengalir ke pejabat kepolisian, Rp5 milliar ke pejabat kejaksaan dan Rp4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir ke para pengacara..
Efek berantai kasus Gayus juga menyentuh istana. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satgas Anti Mafia Hukum untuk mengungkap kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SBY menduga dalam kasus tersebut terdapat mafia hukum.
Analisis
:
Kasus
gayus dinyatakan bukan kasus pidana perpajakan oleh dirjen pajak karena kasus
ini tidak berkaitan dengan SPT wajib pajak, tetapi dalam pendapat kelompok, kasus ini tidak lepas
dari jenis kasus perpajakan, dimana tindak kejahatan terjadi di dalam lingkup
perpajakan. Selain itu, kasus ini juga menyeret secara langsusng beberapa pasal
dalam undang-undang yang berbeda. Sehingga, menimbulkan spekulasi tentang
analisis kasus ini. Di lain sisi putusan yang telah ada sampai dengan kasus
gayus ini di angkat hingga tingkat kasasi menyebutkan bahwa :
- Gayus Tambunan dinyatakan melakukan
pelanggaran pada pasal 3 jo pasal 18 UU no. 31/1999 mengenai pemberantasan
tindak pidana korupsi (tipikor), dianggap merugikan negara sebanyak 570
juta rupiah, serta menyalahkan wewenang dengan memberikan keberatan serta
banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Perkasa.
- Gayus juga dinyatakan melanggar pasal
5 ayat (1) a, UU no. 31/1999 (tipikor), berkaitan dengan ini Gayus
melakukan penyuapan sebanyak 750 juta dolar Amerika, diduga diberikan
kepada beberapa orang Penyidik Bareskrim Mabes Polri, hal itu dilakukan
supaya mereka tidak memblokir rekeningnya d salah satu bank, supaya tidak
menyita rumahnya, dan supaya memindahkan pemeriksaan atas dirinya yang
asalnya di Mabes Polri menjadi di hotel.
- Selanjutnya Gayus Tambunan dinyatakan
bersalah atas pelanggaran pasal 6 ayat(1)a, UU no.31/1999 (tipikor),
berhhubungan dengan hal ini Gayus perbah menjanjikan akan memberikan uang
40 ribu dolar Amerika kepada PN Tangerang yang bernama Muhtadi Asnun,
supaya dapat mempengaruhi majelis hakim.
- Pasal berikutnya yang menjadi
pelanggaran Gayus adalah pasal 22 jo pasal 22 UU no. 31/1999 (tipikor)
pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Berkenaan dengan Gayus yang memberikan
keterangan palsu kepada penyidik menyangkut kepemilikan rekening di salah
satu bank yang isi rekeningnya berjumlah miliaran rupiah.
Dugaan yang dituduhkan kepada Gayus
1) Mengenai perbuatan mengurangi keberatan pajak
PT. Surya Alam Tunggal dengan total Rp 570.952.000 ,-
2) Gayus terbukti menerima suap sebesar Rp 925.000.000 ,-
dari Roberto Santonius, konsultan pajak terkait dengan kepengurusan gugatan
keberatan pajak PT. Metropolitan Retailmart.
3) Pencucian uang terkait dengan penyimpanan uang yang
disimpan di safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading serta beberapa
rekening lainnya.
4) Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Brimob
Kelapa Dua, Depok, serta kepala Rutan Iwan Susanto yang jumlahnya sebesar Rp
1.500.000 ,- hingga Rp 4.000.000 ,-.
5) Gayus memberikan keterangan palsu kepada Penyidik
perihal uang sebesar Rp 24.600.000.000 didalam rekening tabungannya.
Potensi kerugian yang ditanggung oleh Negara
Korupsi yang dilakukan oleh Gayus
Tambunan mengakibatkan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 645,99
Milyar dan US $ 21,1 juta dan dua wajib pahak yang terkait dengan sunset policy
dengan potensi kerugian sebesar Rp 339 Milyar.
Kronologi kasus gayus
· Pada
tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai
tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD).
Dalam surat tersebut tersangka Gayus diduga melakukan tindak pidana korupsi,
pencucian uang dan penggelapan dengan diketahuinya rekening sejumlah Rp 25
Milyar pada Bank Panin cabang Jakarta milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam
yang menggunakan jasa pihak kedua untuk melakukan penggandaan tanah, yang
setelah ditelusuri ternyata berkas tersebut belum lengkap.
· Dalam
sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Maret, Gayus hanya
dituntut satu tahun percobaan dan divonis bebas. Pada tanggal 24 Maret 2010,
Gayus bersama 10 rekannya meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Tanggal 30
Maret 2010, polisi berhasil mengetahui keberadaan Gayus di Singapura.
· Pada
tanggal 31 Maret 2010, tim penyedik memeriksa tiga orang lainnya selain Gayus
Tambunan termasuk Bridgen Edmond Ilyas. Pada tanggal 7 April 2010, anggota III
DPR mengetahui keterlibatan seorang Jenderal Bintang Tiga yang ikut terlibat
dalam kasus penggelapan pajak dengan aliran dana sebesar Rp 24 Milyar.
Etika yang Dilanggar
(1). Tanggung jawab profesi: Gayus melanggar prinsip ini karena kegiatan menyimpang yang dilakukan Gayus tidak didasari dengan pertimbangan moral dan tidak profesional. Menerima suap dan mengatur kasus perpajakan adalah prilaku Gayus yang melanggar prinsip kode etik tanggung jawab profesi ini.
(2). Kepentingan Publik: Dengan Gayus menerima suap dari perusahaan yang menginginkan pembayaran pajak mereka lebih kecil, maka otomatis prinsip ini dilanggar. Karena jika Gayus menerima suap, maka jumlah pajak yang diterima negara tidak sebesar seharusnya.
(3). Integritas: Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Hal ini menunjukan bahwa Gayus melanggar prinsip kode etik ini, Gayus telah mengutamakan kepentingan pribadinya dibandingkan kepentingan publik.
(4). Objektivitas: Gayus tidak bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pegawai Dirjen Pajak seharusnya dia dapat bersikap objektif terhadap wajib pajak. tetapi yang dilakukan malah membantu wajib pajak untuk menang dalam pengadilan pajak dan menerima imbalan atas jasa tersebut.
(5). Kompetensi dan kehati-hatian: Dalam prinsip ini memang Gayus memperlakukan kliennya dengan sangat baik. Akan tetapi Gayus melanggar satu hal yang sangat penting dalam prinsip ini yaitu sikap hati-hati dan profesionalnya.
(7). Prilaku profesional: Hal ini yang dilanggar oleh Gayus, Gayus telah melakukan tindakan yang membuat institusi dan pekerjaan sebagai pegawai Dirjen Pajak sama seperti sarang korupsi.
(8). Standar teknis: Jelas terlihat bahwa prilaku Gayus sangat menyimpang dari standar pekerjaan aparat Dirjen Pajak. Aparat Dirjen Pajak dilarang keras menerima suap dari wajib pajak. Akan tetapi hal ini dilakukan oleh Gayus.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar