NAMA : MITHA SUCIANA P
NPM : 16214682
KELAS :3EA31
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas
kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan tugas ini dengan judul “Prinsip
Etika Dalam Bisnis Serta Etika Dan Lingkungan”.
Tugas
ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Softskill Etika Bisnis.
Dalam tugas ini membahas tentang pengertian teori dan prinsip. Akhirnya saya
sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap tugas ini, dan penulis
berharap semoga tuagas ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya
pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya tugas
ini.
Dengan
segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya
harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan tugas yang lain dan pada
waktu mendatang.
Jakarta, 20 Maret
2017
Penyusun
Mitha Suciana P
BAB
II
”PRINSIP
ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN”
PENDAHULUAN
Setiap
perusahaan atau pelaku bisnis pada saat ini, diberi kebebasan dalam
perekonomian pasar bebas untuk dapat melakukan kegiatan dan mengembangkan diri
dalam pembangunan ekonomi. Sehingga, pelaku bisnis dapat bersaing untuk dapat
berkembang dalam mekanisme pasar.
Didalam
kebebesan dalam perekonomian pasar tersebut, pelaku bisnis atau perusahaan
dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu mengharapkan keuntungan yang
maksimal dan produk yang mereka tawarkan diterima oleh masyarakat. Untuk itu,
kerap dari pelaku bisnis atau perusahaan menghalalkan segala cara agar tidak
kalah saing.
Akhir-akhir
ini banyak pelaku bisnis melakuakan pelanggaran etika bisnis dengan persaingan
yang tidak sehat. Pelanggaran etika bisnis tersebut sangat merugikan pihak
pelaku bisnis atau perusahaan menengah kebawah karena kurangnya kemampuan yang
mereka miliki. Setiap pelaku bisnis atau perusahaan seharusnya dapat memegang
prinsip-prinsip etika bisnis tersebut.
Etika
bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah atau
tata cara dalam menjalankan sebuah bisnis. Dengan adanya etika bisnis pelaku
bisnis atau perusahaan dapat mengetahui aturan-aturan, nilai-nilai bahkan
norma-norma dalam menjalankan usahanya.
Perusahaan
yang menggunakan etika bisnis dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil, sehat dengan mitra
kerja atau pelanggan, pemengang saham dan masyarakat.
TEORI
1.1.Definisi
Etika
Pengertian
etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau
kebiasaan.hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup
yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan
diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi
lainnya.
Menurut
Magnis Suseno (1987) etika adalah sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya
adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan
refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua ini mempersoalkan apakah nilai
dan norma moral tertentu harus dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang
dihadapi seseorang.
Dalam
bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara
otonomdan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk
bertindak secara bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan. Bebas dan tanggung
jawab adalah unsur pokok dari otonomi moral yang merupakan salah satu prinsip
utama moralitas.
1.2.Definisi
Bisnis
Menurut
Allan Afuah (2004) bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi
untuk menghasilkan dana menjual barang ataupun jasa agar mendapatkan keuntungan
dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan ada di dalam industri. Para pelaku
bisnis ini biasanya disebut entrepreneur.
1.3.Definisi
Etika Bisnis
Menurut
Velasquez (2005) etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.
Menurut
Agus Arijanto (2011) etika bisnis adalah suatu bagian yang tidak dapat
dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis.
Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh
yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku
bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya.
1.4.Prinsip
Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
Etika
bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan
untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku
yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar
kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan
prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
A. Prinsip
Otonomi
Prinsip
otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang
sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi
yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan
visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan
karyawan dan komunitasnya.
B. Prinsip
Kejujuran
Kejujuran
adalah kunci keberhasilan para pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya
dalam jangka panjang. Setidaknya ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat
relevan dalam dunia bisnis (Keraf;1998). Pertama, kejujuran relevan dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak bisnis. Kejujuran sangat penting
bagi masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian, dalam menentukan relasi
dan keberlangsungan bisnis dalam masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa
kejujuran, masing-masing pihak akan melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua,
kejujuran relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
sebanding. Hal ini penting membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga,
kejujuran relevan dalam hubungan kerja internal suatu perusahaan. Eksistensi
perusahaan akan bertahan lama jika hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip
kejujuran.
C. Prinsip
Keadilan
Prinsip
ini dikemukakan baik oleh Keraf (1998) maupun Oleh Weiss (2008) yang secara
garis besar menyatakan bahwa prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan sesuai porsi yang menjadi haknya, sesuai dengan aturan yang adil
dan sesuai dengan kriteria rasional objektif yang dapat dipertanggung jawabkan.
Secara lebih sederhana, prinsip keadilan adalah prinsip yang tidak merugikan
hak dan kepentingan orang lain. dasar prinsip keadilan adalah pengadaan atas
harkat martabat manusia beserta hak hak yang melekat pada manusia. Keadilan
juga bermakna meletakan sesuatu pada tempatnya, menerima hak tanpa lebih dan
memberikan hak orang lain tanpa kurang, memberikan hak setiap berhak secara
lengkap, dalam keadaan yang sama, dan penghubungan orang jahat atau yang melawan
hokum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya (masyhur;1985)
D. Hormat
pada diri sendiri
Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti
sebagai menghargai (takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan
bahwa rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau
sikap sopan. Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap
saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua,
menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu
sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi
yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain. Saling
menghormati satu sama lain tentu saja memberikan manfaat yang sangat positif
bagi diri maupun kenyamanan dalam menjalani hidup. Seperti misalnya dapat
saling membutuhkan, saling mengisi, saling menguntungkan, dan saling menguatkan
satu sama lain. Apabila dapat menghormati diri sendiri maka akan menimbulkan
efek positif khususnya bagi diri sendiri dan lingkungan pada umumnya. Hormat
pada diri sendiri mempunyai arti yaitu memilih dan menentukan perbuatan yang
tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri
(jasmani dan rohani). Dalam hormat pada diri sendiri membuat penilaian yang
tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku
itu sangatlah penting karena hal tersebut akan menimbulkan pencritaan yang baik
pada diri kita.
E. Hak
dan Kewajiban
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya. Contoh dari hak adalah:
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum.
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh, dan
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban adalah
sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Kewajiban adalah
sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban adalah:
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana
yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban
kita sebagai warga negara dengan tertib, yang meliputi:
1. Hak
dan kewajiban dalam bidang politik;
2. Hak
dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
3. Hak
dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
4. Hak
dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
F. Teori
etika lingkungan
·
Ekosentrisme Merupakan kelanjutan dari
teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan
begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas
pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika
hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika
untukmencakup komunitas yang lebih luas.
·
Antroposentrisme adalah teori etika
lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta.
Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan
ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik
secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
·
Biosentrisme adalah etika lingkungan yang
lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia
dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan.
Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat
dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka
sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
·
Zoosentrisme adalah etika yang menekankan
perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan
binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini,
binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa
senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika
ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral.
Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan
senang dan menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang
dengan penuh belas kasih
·
Neo-Utilitarisme Lingkungan
neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang
menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan
yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika
ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat
dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
·
Anti-Spesiesme Teori ini menuntut
perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai
kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal treatment).
Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup spesies yang ada di
bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience, yaitu kemampuan untuk
merasakan sakit, sedih, gembira dan seterusnya.Inti dari teori
biosentris adalah dan seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan
pertimbangan moral yang sama.
·
Prudential and Instrumental Argument,
Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan
manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan. Argumen
Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala isinya,
yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia mengembangkan
sikap hormat terhadap alam.
·
Non-antroposentrisme, Teori yang menyatakan
manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
·
The Free and Rational Being, Manusia lebih
tinggi dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena manusia
adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan
menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan manusia.
Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia melalui
bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk
mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang
rasional.
Teori
Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of Environment)
Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber
dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang
bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan
manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
G. Prinsip
Etika di Lingkungan Hidup
1. Prinsip
Tanggung Jawab
Tanggung
jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut
manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara
nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
2. Prinsip
Solidaritas
Yaitu
prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam
dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan
lingkungan.
3. Prinsip
Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip
satu arah, menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan
kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
4. Sikap
Hormat terhadap Alam
Hormat
terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari
alam semesta seluruhnya.
5. Prinsip
“No Harm”
Yaitu
Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan
tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan
alam secara tidak perlu.
6. Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini
berarti, pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini
muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan
pemuas kepentingan hidup manusia.
7. Prinsip
Keadilan
Prinsip
ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota
masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara
lestari.
8. Prinsip
Demokrasi
Prinsip
ini didasari terhadap berbagai jenis perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip
ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan
baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip
ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang
terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang
terkait dengan sumber daya alam.
STUDI
KASUS
PANGKALAN KERINCI,
JurnalRiau,Com- Akibat persaingan kurang sehat pihak perusahaan kini melakukan
berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja yang diiming-imingi kenaikan
gaji.Berawal dari kekecewaan dengan management PT Riau Andalan Pulp and Paper
(RAPP), ratusan karyawan di masing-masing departemen perusahaan kayu yang
berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan
hijrah Ke PT Indah Kiat.
Kekecewaan tersebut dikarenakan perusahaan ini telah ingkar janji dengan para karyawan terkait bonus yang akan diberikan. Dimana sebelumnya, para karyawan yang bekerja di PT RAPP diberikan janji oleh pihak management dengan bonus kesejahteraan bila target perusahaan tercapai. Namun meski target perusahaan telah tercapai empat bulan lewat, janji perusahaan yang akan memberikan bonus pada karyawan tak kunjung terealisasi.
Kekecewaan tersebut dikarenakan perusahaan ini telah ingkar janji dengan para karyawan terkait bonus yang akan diberikan. Dimana sebelumnya, para karyawan yang bekerja di PT RAPP diberikan janji oleh pihak management dengan bonus kesejahteraan bila target perusahaan tercapai. Namun meski target perusahaan telah tercapai empat bulan lewat, janji perusahaan yang akan memberikan bonus pada karyawan tak kunjung terealisasi.
Alhasil, para karyawan yang merasa dikecewakan berniat untuk hengkang dari perusahaan kayu milik Taipan Sukanto Tanoto itu. Tak tanggung - tanggung, ada sekitar 80 persen karyawan dari masing-masing departemen yang berencana akan hengkang ke PT Indah Kiat. Namun niat para karyawan agak sedikit terhalang, pasalnya pihak perusahaan tak mau melepaskan begitu saja para karyawannya.
Beberapa Top Management PT RAPP seperti David Ceer, Timo Hakkinen, Elwan Jumandri dan Jhoni W Sida langsung datang ke lokasi di Grand Hotel Pangkalan Kerinci, Sabtu (10/4) tempat beberapa karyawan PT RAPP akan melakukan interview dengan PT. Indah Kiat.
Dari pantauan sendiri di lokasi kejadian, memang beberapa orang dari pihak perusahaan berpakaian preman terlihat mondar-mandir di lingkungan hotel. Salah seorang karyawan yang akan diinterview oleh PT Indah Kiat di Pangkalan Kerinci dan wanti-wanti namanya minta dirahasiakan mengakui kekhawatirannya. Pasalnya, dia bersama kawan-kawannya melihat sendiri bahwa pihak perusahaan
PT. RAPP membawa security berpakaian seragam dan bebas datang ke lokasi hotel.
"Jujur saja, kami ketakutan pak, soalnya management membawa security satu truk dan preman untuk menjegal kami agar tak jadi diinterview," pungkas salah satu karyawan yang enggan disebut identitasnya.
Dilain sisi menanggapi hal ini secara pribadi pihak Stokeholder Relations Manager PT.RAPP Wan Zak kepada JurnalRiau, Minggu petang (11/04/2010) mengatakan, bahwa hal itu tidak benar, soal pengamcanam untuk hengkang sudah kedua kali. Dan untuk keluar dari perusahaan karyawan tergantung kesepakatan Mou kontrak kerja sebelumnya. Jadi tak segampang itu.
Adanya rumor interview oleh pihak perusahaan pulp PT. Indah Kiat, bagi sejumlah karyawan HRD Riaupulp, menurut wan Zack, tindakan itu merupakan persaingan bisnis yang tak sehat. Dan dinilai merusak etika bisnis, "Selama ini karyawan kita telah mendapat ilmu pengetahuan dan bimtek, yang cukup handal, kenapa tiba-tiba ada perusahaan yang merekrut dengan sistem persaingan tak sehat..," ucap Wan Zak.
Sementara Humas Relation
PT. Indah Kiat, Nurul Huda ketika dihubungi via ponselnya Minggu petang
(11/04/10) mengaku belum mengetahui hal itu. Karena yang menghandel masalah
adalah HRD.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar