Nama : Mitha Suciana P
NPM : 16214682
Kelas : 3EA31
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Peran
Stakeholder Dalam Perusahaan
Stakeholder
adalah suatu masyarakat, kelompok, komunitas ataupun individu manusia yang
memiliki hubungan dan kepentingan terhadap suatu organisasi atau perusahaan.
Suatu masyarakat, kelompok, komunitas ataupun individu tersebut dapat dikatakan
sebagai stakeholder jika mereka memiliki karekteristik seperti memiliki
kekuasaan dan kepentingan terhadap organisasi atau perusahaan.
Atau
definisi dari stakeholder yaitu orang yang memiliki minat maupun kepentingan di
dalam suatu perusahaan. Hal ini bisa menyangkut kepentingan finansial atau
kepentingan lainnya. Jika orang tersebut terkena pengaruh dari apa yang terjadi
pada perusahaan, baik itu dampak negatif atau positif orang tersebut dapat
dikatakan sebagai stakeholder.
Pihak yang berkepentingan
(stakeholders) dalam perusahaan dapat terdiri dari :
1.
Pengusaha (Pemegang Saham) yang
sehari-hari diwakili manajemen.
2.
Para pekerja dan serikat pekerja.
3.
Para pengusaha Pemasok.
4.
Masyarakat (konsumen).
5.
Perusahaan Pengguna.
6.
Masyarakat sekitar.
7.
Pemerintah.
Adapun
pembagian kelompok Stakeholders ini secara umum. Bisa dibagi menjadi
dua kelompok yaitu kelompok yang di dalam perusahaan atau disebut internal
stakeholders dan yang berada di luar perusahaan yang disebut external
stakeholders.
Stakeholders
Internal
|
Stakeholders
External
|
1.
Pemegang saham
|
1.
Konsumen
|
2.
Manajemen dan Top Executive
|
2.
Penyalur
|
3.
Karyawan
|
3.
Pemasok
|
4.
Keluarga Karyawan
|
4.
Bank
|
5.
Pemerintah
|
|
6.
Pesaing
|
|
7.
Komunitas
|
|
8.
Pers
|
Peran
pihak yang memiliki kepentingan utama atau stakeholder dalam
organisasi bisnis ataupun dalam perusahaan, adalah sebagai berikut :
1. Pemilik
(owner) atau Pemegang Saham
Pada awalnya suatu bisnis dimulai dari ide seseorang
atau lebih tentang suatu barang atau jasa dan mereka mengeluarkan uangnya
(modal) untuk membiayai usaha tersebut, karena mereka memiliki keyakinan bahwa
kelak dikemudian hari akan mendapatkan imbalan (keuntungan) dan mereka
mengorganisasi, mengelola dan menanggung segala resiko bisnis.
2. Karyawan (employee)
Karyawan dalah orang yang diangkat dan
ditugaskan untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Kinerja perusahaan sangat
bergantung pada kinerja seluruh karyawan, baik secara individu maupun secara
kelompok.
3. Kreditor (creditor)
Adalah lembaga keuangan atau individu yang
memberikan pinjaman kepada perusahaan. Kreditor sebagai pemberi pinjaman,
umumnya mengajukan persyaratan tertentu untuk meyakinkan bahwa uang yang mereka
pinjamkan kelak akan dapat dikembalikan tepat waktu ,sesuai jumlah dan berikut
prestasinya
4. Pemasok (supplier)
Pemasok adalah partner kerja dari
perusahaan yang siap memenuhi ketersediaan bahan baku, oleh karena itu kinerja
perusahaan juga sebagian tergantung pada kemampuan pemasok dalam mengantarkan
bahan baku dengan tepat waktu. Misalnya pemasok kepentingan, jika barang
dan jasa yang mereka pasok relative langkah dan sulit untuk memperoleh
barang/jasa subtitusi.Kekuatan relatif organisasi terhadap pemangku kepentingan
tidak selalu lemah
5. Pelanggan (customer)
Dengan mengidentifikasi pelanggan,
perusahaan akan lebih fokus dalam memberikan produk dan jasa yang diinginkan
dan diharapkan oleh pelanggan mereka. Oleh karena itu perusahaan memiliki
kepentingan utama untuk mengidentifikasi individu yang menggunakan produk dan
jasa mereka (pelanggan, pesaing dan konsumen).
Suatu perusahaan tidak akan bertahan lama
tanpa ada seorang customer. Customer merupakan target dari suatu
perusahaan untuk menjualkan hasil produksinya. Untuk menarik seorangcustomer,
suatu perusahaan harus menyediakan produk dan layanan yang terbaik serta harga
yang bersahabat. Misalnya, suatu oragnisasi dapat memiliki kekuatan yang sangat
baik, apalagi jika kondisi pelanggan tidak dapat memperoleh barang/jasa
subtitusi yang baik pula.
6. Pesaing
Kesuksesan perusahaan biasanya tergantung
pada pengetahuan karyawan tentang pesaing dan peranan mereka dalam bisnis.
Bentuk yang paling umum dari pesaing langsung. Pesaing langsung menyediakan
produk atau jasa yang sama dalam industri, seperti yang diproduksi oleh
perusahaan kita. Sebagai contoh Toyota dan Suzuki, Jatayu Air dan Adam Air
adalah pesaing langsung satu sama lain.
7. Pemerintah
Pemerintah misalnya, memiliki kekuasaan
untuk memberikan perijinan.Dalam masyarakat yang masih ditandai dengan adanya
KKN yang masih kuat, bukan tidak mungkin kekuasaan pemerintah dalam memberikan
perijinan dapat mengagalkan semua rencana yang disusun oleh perusahaan.
Kode
Etik Terhadap Stakeholder
1. Pelanggan
a. Memberikan
produk/jasa dengan kualitas terbaik sesuai kebutuhan
b. Memberikan
perlakuan yang adil dalam setiap transaksi
c. Memelihara
kesehatan produk dan kesehatan lingkungan konsumen
d. Tanggap
dan hormat terhadap martabat konsumen
e. Menghormati
integritas kultur yang berlaku pada konsumen
2. Pekerja
a. Memberikan
pekerjaan dan imbalan yang dapat memperbaiki kondisi kehidupan mereka
b. Memberikan
kondisi yang menghormati kesehatan dan martabat pekerja
c. Bersikap
jujur dalam berkomunikasi dengan pekerja dan terbuka dalam memberikan informasi
d. Bersedia
mendengarkan dan sejauh mungkin bertindak atas saran, gagasan, permintaan dan
keluhan pekerja
e. Mengajak
bermusyawarah apabila terjadi konflik
f. Menghindari
praktik diskriminasi dan menjamin perlakuan dan kesempatan yang sama pada
pekerja sekalipun berbeda gender, usia, suku dan agama
g. Mengembangkan
diversifikasi pekerjaan dalam bisnis agar pekerja dapat sungguh-sungguh
bermanfaat
h. Melindungi
pekerja dari kemungkinan terkena penyakit dan kecelakaan ditempat kerja
i. Mendorong dan membantu pekerja dalam
mengembangkan pengetahuan dan
keterampilan yang relevan dan dapat dialihkan.
j. Tanggap terhadap masalah pengangguran
dalam pembuatan keputusan bisnis dan
bekerjasama dengan pemerintah, serikat pekerja dan pihak- pihak lain untuk
menangani masalah ini.
3. Pemegang
Saham
a.
Menetapkan manajemen yang profesional dan
tekun
b.
Memperlihatkan informasi yang relevan
terhadap investor
c.
Menghemat, melindungi, dan menumbuhkan
aset-aset investor
d.
Menghormati permintaan, saran dan keluhan
solusi dari investor
4. Pemasok
a.
Mengusahakan terwujudnya prisip keadilan
dan keujujuran
b.
Menjamin aktivitas bisnis terbebas dari
pemaksaan
c.
Membantu terciptanya stabilitas hubungan janka
panjang dengan pemasok
d.
Berbagi informasi dengan pemasok
e.
Membayar pemasok tepat pada waktunya
f.
Mencari, mendukung dan mengutamakan
pemasok
5. Pesaing
a.
Mengembangkan pasar terbuka untuk
perdagangan dan inverstasi
b.
Mengembangkan perilaku yang bersaing dan
menguntungkan secara sosia
c.
Menghindarkan dari pemberian gaji atau hadiah
yang dapat dipertanyakan
d.
Menghormati hak cipta dan hak paten
e.
Menolak untuk mencuri gagasan baik inovasi
maupun penciptaan produk
6. Masyarakat
a.
Menghormati hak asasi manusia dan lembaga-lembaga
demokrasi
b.
Mengakui kewajiban kepada pemerintah dan
masyarakat
c.
Bekerjasama dengan kekuatan-kekuatan yang
ada di masyarakat
d.
Mengembangkan pembangunan berklanjutan
e.
Mendukung perdamaian keamanan,
keanekaragaman, dana keutuhan sosial
f.
Menghormati keutuhan budaya lokal
Studi
Kasus
Antara
Perusahaan dengan Konsumen
“Iklan
Nissan March Masuk Pengadilan”
Konsumen merasa dikelabui
iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk
membeli produk.
Iklan sebuah produk
adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa
iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.
Ludmilla Arief termasuk
konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan
March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini
untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa
disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Sebulan menggunakan moda
transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam
iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran,
Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung
jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang
digunakannya boros bensin.
“Sampai sekarang saya
ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui
wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Setelah satu bulan
pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian
mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla
adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi
mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.
Berdasarkan iklan yang
dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu
liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur
Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai
sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi
197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan
tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali
proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes
langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road
test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk
ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung
jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16
Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1)
huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta
membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak terima putusan BPSK,
NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan
pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan
keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
Sebaliknya, kuasa hukum
Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia
meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada
iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap
iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba
iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan
eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.
Kuasa hukum NMI, Hinca
Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam
iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak
membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada
perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda
orang,” pungkasnya.
Analisis:
Dalam kasus ini, pihak
Nissan jelas-jelas telah menyalahi etika bisnis dengan melakukan penipuan iklan
terhadap konsumen. Karena pihak Nissan
telah memberikan iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan konsumen
yang telah membeli produk tersebut merasa dirugikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar