Olá! Seja bem-vindo ao meu blog!

Aqui você dá as boas vindas aos seus leitores, fala sobre você e seu blog, contato:

E aqui você deixa os links de suas redes sociais, com ícones de sua preferência:

Menu

Faça um tour pelo blog ;3

ETIKA BISNIS # | Studi Kasus Korupsi, Pemalsuan, Pembajakan dan Diskriminasi

Mitha Suciana P
16214682/3EA31
ETIKA BISNIS




Kasus Korupsi
Jakarta - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengaku terkejut namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP. Dirinya menegaskan tidak pernah mau bermain anggaran selama menjabat.

"Saya tidak menduga sama sekali. Sepanjang saya di DPR, saya tidak pernah mau main-main dengan anggaran, tidak mau main proyek. Silakan tanya seluruh teman di Banggar, di kementerian, apakah ada Marzuki Alie minta-minta proyek," kata Marzuki dalam diskusi bertajuk 'Sambar Gledek e-KTP' di Warung Daun, Jakarta Pusar, Sabtu (11/3/2017).

Selaku Ketua DPR, Marzuki mengatakan tidak pernah mencampuri urusan-urusan di tiap komisi kecuali terjadi deadlock. Saat itu, menurutnya, pembahasan anggaran proyek e-KTP tidak mengalami permasalahan sehingga tidak dipanggil oleh para pimpinan DPR.

"Biasanya yang jadi perhatian itu kalau ada deadlock, baru dipanggil sama pimpinan dan ditanya mana masalahnya dan apa solusinya. Contoh Kementerian Agama dan Komisi VIII itu sempat saya panggil, ditanya masalahnya apa dan dicarikan solusinya dan bisa selesai masalahnya. Saat itu bahas masalah pelayanan haji. Proses penganggaran e-KTP tidak ada masalah. Kalau bicara Rp 5-6 triliun, itu relatif sama dengan proyek lain, dan kita tidak ada wewenang menelusuri satu-satu. Yang berhak itu kan komisi sebagai mitra. Yang tidak sampai deadlock ya kita tidak cari-cari (masalahnya)," jelas Marzuki.

Selain Marzuki, anggota Komisi II DPR yang berasal dari PDIP Arteria Dahlan mengapresiasi KPK dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, publik jadi bisa menilai dan mengkritisi secara objektif terhadap kasus ini.

"Saya mengapresiasi KPK karena sudah membawa ini jadi terbuka. Publik jadi bisa mengkritisi. Sayangnya, nggak boleh disiarkan langsung. Dakwaan penuntut umum sudah begitu detail," ujar Arteria.

Meskipun nama partai tempatnya bernaung sempat disebut dalam dakwaan menerima uang, dirinya tetap mendukung KPK dalam mengungkap kasus ini. "Tetap mengapresiasi, PDIP antitindakan korupsi. Siapa pun yang korupsi ya kita proses. Tidak ada ruang bagi koruptor di PDIP dan kita nggak memberi bantuan hukum," jelasnya.

Sementara itu, peneliti ICW, Tama S Langkun, yang juga hadir, sempat menyatakan e-KTP merupakan salah satu kasus besar yang pernah ditangani KPK dari sisi kerugian negara. Dia pun menjelaskan ICW sudah melihat adanya potensi masalah di kasus e-KTP ini.

"Kalau nilai proyek hampir Rp 6 triliun, ini termasuk yang besar dan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu termasuk yang terbesar yang pernah ditangani KPK. Saya nggak tahu ya apakah ada kasus yang lebih besar dari ini dari sisi kerugian negara. Kalau menurut saya, ini paling besar. Kita sempat buat review tentang e-KTP ini ya. Ada beberapa pelanggaran yang kita lihat, ada di cost bidding, kemudian Pak Gamawan yang tanda tangan kontrak saat sanggah banding," jelasnya.

Pengacara dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Waldus Situmorang, menyatakan, sebelum menerima dakwaan, tidak tahu kalau nama-nama yang muncul sebanyak itu. Dia menjelaskan hal itu merupakan otoritas penuh KPK.

"Nama orang-orang yang disebut dalam dakwaan tidak kita ketahui seluruhnya, karena pemeriksaannya berantai. Pemeriksaan satu lalu dicocokkan dengan yang lainnya dan muncul nama-nama itu. Itu otoritas dari penuntut umum KPK. Nama-nama yang kita ketahui tidak sebanyak itu," ujar Waldus dalam diskusi yang sama.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia Baharuddin Thahir menyatakan kasus ini melibatkan banyak pihak. "Kasus ini sangat lengkap, ada penyelenggara negaranya, swastanya ada. Mulai dari perencanaan, pelelangan, dan seterusnya, ini bermasalah dari awal," ujarnya. 
(HSF/tor)

Solusinya : Melihat masalah diatas maka solusi tuntas untuk memberantas korupsi adalah:
a. Penetapan sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Itu sulit berjalan dengan baik, bila gaji mereka tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarganya. Maka, agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, kepada mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Karena itu, harus ada upaya pengkajian menyeluruh terhadap sistem penggajian dan tunjangan di negeri ini. Memang, gaji besar tidak menjamin seseorang tidak korupsi, tapi setidaknya persoalan rendahnya gaji tidak lagi bisa menjadi pemicu korupsi.

b. Larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena untuk apa memberi sesuatu bila tanpa maksud, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak sesuai dengan harapan pemberi hadiah.

c. Perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis atau cara lain yang halal. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal. Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Tapi anehnya cara ini justru ditentang oleh para anggota DPR untuk dimasukkan dalam perundang-undangan.

d. Teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terutama pemimpin tertinggi sebuah negara terlebih dahulu harus bersih dari korupsi. Dengan ketakwaannya, seorang pemimpin bisa menjalankan tugasnya dengan penuh amanah. Dengan ketakwaannya pula, ia takut melakukan penyimpangan, karena meski ia bisa melakukan kolusi dengan pejabat lain untuk menutup kejahatannya, Allah SWT pasti melihat semuanya dan di akhirat pasti akan dimintai pertanggungan jawab. Di sinilah perlunya keteladanan dari para pemimpin itu. Dengan keteladanan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Tapi bila korupsi justru dilakukan oleh para pemimpin, praktek busuk ini tentu akan cenderung ditiru oleh bawahannya, hingga semua upaya apa pun dalam memberantas korupsi menjadi tidak ada artinya sama sekali.

e. Hukuman setimpal. Pada galibnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman setimpal kepada para koruptor. Berfungsi sebagai pencegah (zawajir), hukuman setimpal atas koruptor diharapkan membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.

f. Pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Sementara masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan pemberian suap dan hadiah, pembuktian terbalik dan gaji yang mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan tuntas.
Tapi korupsi sesungguhnya hanya merupakan buah dari sistem yang korup, yaitu sistem Kapitalisme, dengan akidah Sekularisme dan asas manfaatnya. Sistem ini mendorong orang menjadi berpandangan materialistik. Semua hal dihitung dan diletakkan dalam konteks materi, serta untung dan rugi. Tak heran, bila semua hal baik itu jabatan, kewenangan, ijin, lisensi, keputusan hukum, kebijakan pemberitaan, peraturan perundang-undangan dan sebagainya, juga mestinya harus bisa dibuat agar memberikan keuntungan materi. Dari sinilah sesungguhnya hasrat korupsi itu timbul. Karena itu, bila benar-benar ingin menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia, maka selain harus dibersihkan dari birokrat yang korup, negeri ini juga harus dibersihkan dari sistem yang korup, yaitu sistem Sekuler – Kapitalistik ini.






KASUS PEMALSUAN UANG: Mabes Polri Temukan 8 Barang Bukti
BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri menyatakan telah menemukan delapan barang bukti terkait pengungkapan kasus uang palsu yang terjadi di Bogor pada Jumat (26/4/2013).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengungkapkan penemuan barang bukti itu diungkap lewat pemeriksaan Polri di rumah tersangka.
Adapun, delapan barang bukti itu antara lain 1 buah koper besar berisi 26 lembar uang kertas pecahan Rp100.000, 50.549 lembar uang Brasil pecahan 5.000 real, 7.000 lembar uang China pecahan 1 yuan, 1.718 lembar uang kertas pecahan Rp100.000.

Barang bukti lainnya adalah 400 lembar uang Brasil pecahan 1 real, 153 lembar dollar Singapura, plat garansi original Bank Swiss 1 lembar, dan foto tersangka berseragam  pakaian dinas upacara (PDU) 1 Polri berpangkat Irjen Pol dan Gubernur yang sudah proses edit adobe photoshop yang terpasang di ruang tamu rumah tersangka.

Sementara itu, Boy menegaskan pihaknya terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan lembaga perbankan untuk menindaklanjuti maraknya kasus uang palsu dengan cara melalui penegakan hukum saksi ahli.

“Penegak hukum uang itu diatur oleh BI. Apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang, BI menjadi pihak yang berkepentingan untuk menegakkan hukum,” jelasnya. (sep)

Solusi : peningkatan pengenalan dan pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui kegiatan sosialisasi dan publikasi serta merintis pembentukan unit khusus penanggulangan uang palsu dan juga berupa kerja sama dengan pihak penegak hukum,  khususnya dalam menangani kasus kejahatan pemalsuan uang
Kasus-kasus pemalsuan uang di Indonesia harus dikaji lebih mendalam agar tidak merugikan warga masyarakat dan pemerintah. Hal yang harus dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang keaslian uang rupiah dan membentuk badan penegak hukum yang ketat untuk memberantas aksi pemalsuan uang.





 Kasus Pembajakan

Jakarta - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap penjual software Microsoft Windows Corporation bajakan di kawasan Glodok, Mangga Dua, Jakpus. Pelaku menjual perangkat lunak bajakan tersebut seharga Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.

"Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua toko di wilayah Jakarta Pusat yang diduga memperdagangkan kepingan program-program yang terekam pada komputer, termasuk bagian aksesorisnya, COA atau key/stiker lisensi dengan menggunakan merek Microsoft tanpa seizin pemegang merek terdaftar atau palsu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Dua orang ditangkap dalam kasus ini yakni seorang perempuan berinisial FY selaku pemilik toko M dan laki-laki berinisial F selaku pemilik toko V. Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Awi menyatakan kasus ini diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak Microsoft yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP).

Dari kedua toko tersebut, polisi menyita 289 pcs CD software Microsoft Windows, 30 lembar stiket lisensi Windows masing-masing 10 pcs dan 1 lembar bon pembelian tanggal 15 Februari 2016 dari toko V.

"Terlapor selama ini memeperdagangkan CD/stiker microsoft bajakan selama 1 tahun. Kerugian Microsoft selama 1 tahun ini sekitar Rp 1 miliar," imbuh Awi.

Sementara itu, Kanit III Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Faisal Febriyanto mengatakan tersangka FY menjual software Microsoft Windows melalui situs jual-beli online, sementara F menjualnya di tokonya.

"Kedua tersangka menjual software bajakan ini dengan harga yang lebih murah dari software asli. Aslinya Rp 2,5 juta per pcs sedangkan kalau bajakan dijual antara Rp 500-750 ribu per pcs," ujar Faisal.

Faisal menambahkan, selama 1 tahun menjual software bajakan itu, omzet kedua tersangka bisa mencapai Rp 50 juta per bulan.

Sementara itu, Sekjen MIAP Justisiari Perdana Kusuma mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh pihaknya yang menbawahi Microsoft sebagai salah satu anggotanya, setelah mendapatkan keluhan dari seorang user.

"Ada user yang mengeluhkan kok tidak bisa upgrade. Setelah dicek ternyata ketika register, product keynya tidak dikenali, misalnya ternyata itu product keynya salah satu universitas di China," jelas Justisiari.

Ada beberapa modus terkait pembajakan software yang diungkap Justisiari. Salah satunya yakni illegal copying atau pembajakan dengan menggandakan dari software asli.

"Kemudian yang kedua yaitu miss channeling, salah kamar yang harusnya buat mahasiswa tapi dijual ke umum," lanjutnya.

Selain itu, ada juga modus hardisk loading. "Hardisknya pakai software yang asli tapi diperbanyak, jadi dipakai untuk jumlah komputer, sehingga yang pakainya nambah," lanjutnya.

Sementara itu, Justisiari mengatakan, target market software Microsoft Windows ini adalah corporate end user atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan software tersebut untuk system operating.
(mei/aan)

Solusi : Dengan peran melakukan razia . Polisi melaksanankan razia rutin setiap hari di setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan razia tersebut dan langsung dikenakan UUHC (Undang-undang Hak Cipta).

  


'Diskriminasi ras' di Yogyakarta: Kenapa keturunan Cina tak boleh punya tanah?
Dalam beberapa bulan terakhir ini, seorang penduduk Yogyakarta berusia 60-an, berupaya menghubungi Sultan Hamengkubuwono X untuk menanyakan tentang hak kepemilikan tanah di kota kelahirannya yang ia anggap diskriminatif.
Siput Lokasari mulai mengontak Sultan beberapa bulan lalu untuk meminta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini membatalkan Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikeluarkan pada 1975 lalu, berisi larangan warga nonpribumi memiliki tanah.

"Kenapa harus ada diskriminasi ras... Orang Tionghoa bekerja setengah mati mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dan beli tanah hak milik, kenapa hak milik dipaksa untuk dirampas dikembalikan ke negara dan orang tersebut diberi hak sewa. Orang Tionghoa ataupun orang India yang diangggap non pribumi... Kenapa sampai begitu?" kata Siput kepada BBC Indonesia.
Tanah yang dimaksud Siput adalah yang dibeli istrinya di Kulon Progo seluas 1.000 m2 sekitar enam bulan lalu dan sampai kini tak bisa diubah menjadi hak milik atas namanya karena -seperti dikutipnya dari pejabat Badan Pertanahan Nasional setempat- "Istri bapak orang Cina."

Upaya untuk menuntut hak juga dilakukan sejumlah penduduk Yogyakarta lain termasuk oleh Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, beberapa tahun lalu.
Komnas HAM sendiri memberikan rekomendasi kepada Gubernur Yogyakarta untuk mencabut kebijakan yang disebut 'diskiriminatif' itu.

Nonpribumi dan pribumi?

"Seharusnya Yogyakarta sebagai salah satu daerah berbudaya di Indonesia telah menghapus kebijakan yang bernada diskriminasi. Kebijakan diskriminasi pada akhirnya hanya akan menghambat pembangunan di daerah tersebut," tulis Komnas melalui situs tertanggal 23 September 2015.
"Urusan ini sudah panjang sekali. Kami ke Komnas HAM sejak 2009 dan Komnas HAM keluarkan rekomendasi pada 2014," tambah Siput.

Siput juga bercerita tentang penduduk Yogyakarta lain, Handoko, yang menempuh gugatan uji materi ke Mahkamah Agung beberapa tahun lalu, namun ditolak karena "Surat Instruksi pada 1975 itu bukan produk undang-undang."
Tetapi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Arie Yuriwin, mengatakan pihaknya menjadikan putusan MA sebagai yurisprudensi.

"Putusan MA atas gugatan para nonpribumi untuk memperoleh hak milik dimenangkan oleh pihak Keraton, sehingga keputusan MA kita jadikan sebagai yurisprudensi... Ketentuan wakil gubernur itu tetap berlaku di DIY," kata Arie kepada BBC Indonesia, Rabu (05/10).
Arie juga mengatakan masalah ini sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan pihaknya menunggu keputusan.
Siput dan rekan-rekannya menyatakan masih akan terus berupaya untuk menghapus diskriminasi yang "tak terjadi di tempat lain" di Indonesia.

"Negara saya tak lagi mengenal adanya warga negara pribumi dan nonpribumi. Yang ada adalah warga negara Indonesia. Kenapa kami masih dianggap di sini (Yogyakarta) sebagai nonpribumi?"
"Saya ingin gubernur taat kepada perundangan... Saya ingin peraturan perundangan di tempat saya lahir ini ditegakkan oleh siapapun, jangan ada yang memalukan misalnya diskriminasi ras," tambah Siput.

Solusi : Pertama, melalui Intervensi pihak ketiga. Dimana keputusan intervensi pihak ketiga nantinya final dan mengikat. Contoh adalah pengadilan. Kedua, Mediasi. Mediasi ini adalah cara penyelesaian konflik melalui pihak ketiga juga yang disebut sebagai mediator. Ketiga, Rokosialisasi. Proses penyelesaian konflik dengan transormasi sebelum konflik itu terjadi, dimana masyarakat pada saat itu hidup dengan damai.
Beragamnya suku, agama, ras, dan golongan membuat Indonesia sebagai bangsa yang rawan konflik. Dari ujung timur sampai ujung barat bangsa ini sering kali terdengar jerit tangis bahkan tetesan darah menyelimuti Tanah Air. Kalau konflik etnis itu terjadi terus terusan dalam sebuah Negara, maka Negara tersebut dapat dikatakan tidak bisa menciptakan ketentraman dan keamanan dalam negerinya. Maka dari itu masalah konflik etnis perlu diselesaikan secara cepat oleh pemerintah. Karena selain Negara yang mengalami kerugian, masyarakat sekitar daerah konflik tersebut pun akan mengalami kerugian pula.










Daftar Pustaka




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sweetie Pie Copyright 2013. Editado por: Roberta. Créditos dos recursos utilizados em: Reino Kawaii.
up